Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 20/2020 · SE Kepala LKPP No. 20 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan secara khusus tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik menggunakan fitur pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pelaksanaan ini dilakukan setelah proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan paket pengadaan pada Aplikasi SPSE berdasarkan Kontrak dan dokumen Berita Acara. Aplikasi SPSE diakses melalui website dengan User ID dan Password yang sama untuk login pada Aplikasi SPSE 4.3. Tata cara penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk User Guide dan Video.

(-)

(-)