Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 7/2016 · Perda Kota Mataram No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong etika berlalu lintas, serta menegakkan hukum. Tanggung jawab dan pembinaan LLAJ dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penetapan kebijakan sistem LLAJ, pemberian bimbingan dan izin kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan pelaksanaan LLAJ.

Peraturan ini mengatur rencana induk jaringan LLAJ daerah, penggunaan jalan kota berdasarkan fungsi dan kelas jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan difabel, serta hak dan kewajiban pejalan kaki. Pengujian kendaraan bermotor meliputi pengujian berkala yang dilaksanakan oleh Dinas, dengan persyaratan teknis dan laik jalan, serta emisi gas buang. Bengkel umum wajib memenuhi persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas, dan manajemen informasi.

Penyelenggaraan terminal penumpang dilakukan oleh Dinas, meliputi pengoperasian, pemeliharaan, dan penertiban. Peraturan ini juga mengatur pembinaan pemakai jalan melalui pendidikan berlalu lintas, waktu kerja pengemudi, dan pembinaan pengemudi angkutan umum. Penanggulangan kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui program pencegahan kecelakaan, pelayanan, pengaturan, dan pengendalian LLAJ. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan. Analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan untuk setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ.

Angkutan orang diatur dengan sistem pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor secara terpadu, termasuk angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek. Angkutan barang diatur dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kendaraan tidak bermotor, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi terpadu, forum LLAJ, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.