Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi Dan Kabupaten Agam

Juga dikenal sebagai: PP 84/1999 · PP No. 84 Tahun 1999 · PP Nomor 84 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1999Tanggal Penetapan:7 Oktober 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi Dan Kabupaten Agam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1999
Tanggal Penetapan07 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pembangunan di Kota Bukittinggi yang semakin meningkat, yang menyebabkan kebutuhan akan perluasan wilayah. Tujuannya adalah untuk menampung pertumbuhan penduduk dan mengatasi keterbatasan lahan yang ada, serta untuk meningkatkan fungsi Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Agam. Wilayah yang dimasukkan meliputi beberapa desa dari Kecamatan Banuhampu Sei Puar, Kecamatan IV Koto, Kecamatan Tilatang Kamang, dan Kecamatan IV Angkek Candung. Dengan perluasan ini, wilayah Kota Bukittinggi diatur menjadi lima kecamatan baru, yaitu Bukittinggi Utara, Bukittinggi Timur, Banuhampu, Bukittinggi Barat, dan Bukittinggi Tengah. Peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Agam dan Keputusan Bupati Agam yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten Agam, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan Keputusan Walikota Bukittinggi. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiel dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)