Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 8/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2012Tanggal Penetapan:16 Juli 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku16 Juli 2012
Tanggal Penetapan16 Juli 2012
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang pendirian BPR adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh bank umum, mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, memberikan kesempatan usaha, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan menghindari praktik rentenir.

BPR Mukomuko didirikan sebagai Perusahaan Daerah (PD) dan berkedudukan di Kabupaten Mukomuko. Dalam pengembangan usaha, BPR dapat mendirikan unit di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko maupun di luar wilayah kabupaten. Kegiatan usaha BPR meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada usaha ekonomi lemah, penempatan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan deposito, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Organ BPR terdiri dari Kepala Daerah, Dewan Pengawas, dan Direksi. Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan modal disetor pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2013. Bupati melakukan pembinaan permodalan dan fasilitas terhadap BPR, sementara pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia dan lembaga yang berwenang.

Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas, serta mewakili daerah sebagai pemegang modal BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BPR. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR.

(-)

(-)