Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 14/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:3 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan03 September 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:

    Semula Rp. 2.568.161.043.090,44 menjadi Rp. 2.633.058.772.854,99 (bertambah Rp. 64.897.729.764,55). Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.

  2. Belanja Daerah:

    Semula Rp. 2.978.421.907.475,44 menjadi Rp. 2.793.404.486.168,25 (berkurang Rp. 185.017.421.307,19). Pengurangan ini terutama terjadi pada Belanja Langsung.

  3. Pembiayaan Daerah:

    Penerimaan pembiayaan semula Rp. 437.760.864.385,00 menjadi Rp. 187.845.713.313,26 (berkurang Rp. 249.915.151.071,74), terutama karena penurunan penerimaan pinjaman daerah. SILPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)