Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2021 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2021Tanggal Penetapan:22 April 2021
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku22 April 2021
Tanggal Penetapan22 April 2021
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bekasi (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bekasi melalui adaptasi kebiasaan baru. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara kesehatan masyarakat, kegiatan sosial budaya, dan perekonomian. Tujuannya meliputi penentuan risiko kesehatan masyarakat sebagai dasar tingkat kewaspadaan daerah, pembatasan kegiatan tertentu, peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta mengoptimalkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Ketentuan substansial mencakup indikator penentuan risiko kesehatan masyarakat (laju kasus terkonfirmasi, probable, kematian, discarded, kesembuhan, dan jumlah tempat tidur isolasi) yang dikategorikan menjadi empat zona risiko (hijau, kuning, oranye, merah). Setiap orang di tempat umum wajib menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dll.). Pemerintah Daerah memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai kategorisasi zona risiko yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kesehatan individu dan masyarakat, peningkatan pelayanan kesehatan, kewenangan dan pendelegasian, koordinasi dan kerja sama, serta partisipasi masyarakat.

1. Pemerintah Daerah Kabupaten akan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi jika terdapat kebijakan baru terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang harus dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten, karena pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat koordinatif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun di tempat umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 100.000,00. 2. Pelanggaran oleh pemilik/pengelola satuan pendidikan dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 250.000,00. 3. Pelanggaran oleh pemilik/pengelola kegiatan usaha dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, penghentian sementara/tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif paling besar Rp. 300.000,00. 4. Pelanggaran oleh pemilik/pengelola kegiatan keagamaan dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, dan/atau penghentian sementara kegiatan. 5. Pelanggaran oleh pemilik/pengelola kegiatan sosial budaya dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 500.000,00. 6. Pelanggaran oleh pengemudi/pemilik/pengelola transportasi umum dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, pembekuan sementara/tetap izin usaha, dan/atau denda administratif paling besar Rp. 150.000,00. 7. Pelanggaran oleh pemilik/pengelola pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, pembekuan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif paling besar Rp. 300.000,00. 8. Pelanggaran terkait kewajiban pelaporan tempat kerja dengan kasus COVID-19 dikenakan sanksi teguran tertulis, pembubaran/penghentian sementara kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, dan/atau denda administratif paling besar Rp. 300.000,00. 9. Pelanggaran terhadap larangan menolak tes/pengobatan/vaksinasi COVID-19 dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 1.000.000,00. 10. Pelanggaran terhadap larangan memaksa membawa jenazah COVID-19 dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 1.000.000,00.