Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.02/2009 · PMK No. 149/PMK.02/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009. Dalam pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan diwajibkan membayar iuran setiap tahun kepada PT Askes (Persero). Iuran ini dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor, dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu. Hasil perhitungan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero). Besaran iuran dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

(-)

(-)