Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Barmawi Alwi Sebagai Alternate Executive Director Pada Dana Moneter Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1968 · Keppres No. 3 Tahun 1968 · Keppres Nomor 3 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1968Tanggal Penetapan:9 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Barmawi Alwi Sebagai Alternate Executive Director Pada Dana Moneter Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1968
Tanggal Penetapan09 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1953 menetapkan delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri 6th Assembly dari World Health Organization di Geneva mulai 5 Mei 1953 selama tiga minggu. Delegasi terdiri dari lima anggota dengan dr. Saiful Anwar sebagai ketua. Delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Kesehatan. Segala biaya perjalanan dan tunjangan dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan tunjangan dan uang perbekalan diatur sesuai peraturan keuangan yang berlaku. Delegasi juga harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)