Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2019Tanggal Penetapan:17 Mei 2019
Ganti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku21 Mei 2019
Tanggal Penetapan17 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kebijakan ini mencakup: - Tindakan pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. - Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara, termasuk sumber informasi, proses verifikasi, dan pelaporan hasil verifikasi. - Penyelesaian kerugian negara melalui pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. - Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke Kas Negara. - Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. - Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi. - Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan. - Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya. - Tata cara penatausahaan berkas kasus kerugian negara.

(-)

Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.