Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Kebijakan ini mencakup:
- Tindakan pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
- Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara, termasuk sumber informasi, proses verifikasi, dan pelaporan hasil verifikasi.
- Penyelesaian kerugian negara melalui pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
- Penagihan dan penyetoran ganti kerugian negara ke Kas Negara.
- Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
- Kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti rugi.
- Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi serta pelaporan keuangan.
- Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
- Tata cara penatausahaan berkas kasus kerugian negara.