di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2008. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 756.910.319.097,00, belanja dan transfer sebesar Rp. 767.167.955.591,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 10.257.636.494,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 113.641.424.348,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.628.698.187,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 94.012.726.161,00.
Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.900.823.061.159,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.134.729.395,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.894.688.331.763,92.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2008 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 83.899.580.698,00.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.