Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 4/2018 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat izin Usaha Perdagangan; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;

Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di wilayah Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan investasi di daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada dunia usaha di bidang perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewajiban Memiliki SIUP:** Setiap perusahaan perdagangan yang melakukan usaha di Kabupaten Buton wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, yang dibedakan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). 2. **Pengecualian Kewajiban SIUP:** Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan kriteria tertentu). 3. **Larangan:** SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIUP, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri. 4. **Kewenangan Penerbitan SIUP:** Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 5. **Prosedur Penerbitan SIUP:** Peraturan ini mengatur dokumen persyaratan, tata cara penerbitan SIUP, pembukaan kantor cabang/perwakilan, perubahan data perusahaan, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak. Tidak ada retribusi untuk pengajuan SIUP baru, perubahan, atau penggantian. 6. **Pelaporan:** Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha jika diperlukan oleh Bupati atau Pejabat Penerbit SIUP. Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan wajib melaporkan secara tertulis.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan Penerbitan Surat izin Usaha Perdagangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku selama perusahaan menjalankan usaha perdagangan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP yang melanggar ketentuan Pasal 3, dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP. 4. Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.