di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 2 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta mendukung kesejahteraan mereka dalam menghadapi hari raya dan tahun ajaran baru.
Subjek penerima tunjangan meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati), pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan batasan masa kerja minimum untuk mendapatkan hak tersebut.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.