Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Ijin Penerangan Jalan dan atau Fasilitas Umum di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 Agustus 2003
Aset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Penerangan Jalan dan atau Fasilitas Umum di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 Agustus 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Nomor 8 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 39)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penerangan jalan dan/atau fasilitas umum di Kabupaten Semarang. Maksud pemberian izin adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban pemasangan lampu penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan daya listrik dan penempatan lampu, serta memperoleh keselarasan arah dan pola dalam pelaksanaan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum.

Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan dan perubahan daya penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Subjek izin adalah pemohon yang melakukan kegiatan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Setiap pemohon yang melakukan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum dan mengubah daya wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Bupati dapat menolak permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pemegang izin pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum berkewajiban memasang konstruksi instalasi sesuai standar PLN, membayar biaya penyambungan dan uang jaminan pelanggan ke PLN, melaksanakan pemasangan APP bagi pemilik izin di atas 1000 VA, melaksanakan pemasangan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak izin diterima, menjaga dan memelihara fasilitas penerangan umum, memperbaiki kerusakan fasilitas penerangan umum, dan melaporkan kepada DPU apabila terjadi perubahan terhadap izin pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Pemegang izin dilarang mengubah lokasi titik lampu dan/atau menambah daya melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam izin, serta mengganti lampu dan wattnya atau jenisnya melebihi ketentuan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka bagi permohonan ijin yang masih dalam proses agar menyesuaikan persyaratan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Bagi Badan atau lembaga masyarakat yang telah memasang penerangan jalan dan atau fasilitas umum namun belum memiliki ijin segera menyesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan dan melaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap pemohon yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).