di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Ijin Penerangan Jalan dan atau Fasilitas Umum di Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 4/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penerangan jalan dan/atau fasilitas umum di Kabupaten Semarang. Maksud pemberian izin adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban pemasangan lampu penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan daya listrik dan penempatan lampu, serta memperoleh keselarasan arah dan pola dalam pelaksanaan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum.
Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan dan perubahan daya penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Subjek izin adalah pemohon yang melakukan kegiatan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Setiap pemohon yang melakukan pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum dan mengubah daya wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Bupati dapat menolak permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemegang izin pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum berkewajiban memasang konstruksi instalasi sesuai standar PLN, membayar biaya penyambungan dan uang jaminan pelanggan ke PLN, melaksanakan pemasangan APP bagi pemilik izin di atas 1000 VA, melaksanakan pemasangan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak izin diterima, menjaga dan memelihara fasilitas penerangan umum, memperbaiki kerusakan fasilitas penerangan umum, dan melaporkan kepada DPU apabila terjadi perubahan terhadap izin pemasangan penerangan jalan dan/atau fasilitas umum. Pemegang izin dilarang mengubah lokasi titik lampu dan/atau menambah daya melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam izin, serta mengganti lampu dan wattnya atau jenisnya melebihi ketentuan yang berlaku.