Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJepara

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jepara yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
  2. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  3. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, dengan prioritas pada pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.
  5. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan KUA dan PPAS, penyusunan RKA SKPD, dan penyiapan rancangan Perda tentang APBD.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.

(-)

(-)