di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jepara yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah.