Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 5/2011 · Perda Kota Manado No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. 3. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 4. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Manado. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan daerah yang sesuai dengan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan tertentu dari masyarakat berupa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana/prasarana dan fasilitas lainnya guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan retribusi, termasuk sanksi bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.