di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan Pengaturannya Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyerahan sebagian urusan pemerintah daerah kepada desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:
Penyerahan urusan ini dilakukan melalui tahapan pengkajian oleh Pemerintah Desa bersama BPD, penetapan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan BPD, dan pengkajian serta evaluasi oleh Bupati. Pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah juga dapat menambah atau menarik urusan yang telah diserahkan, dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.