Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan Pengaturannya Kepada Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2011Tanggal Penetapan:5 Februari 2011
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan Pengaturannya Kepada Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 Maret 2011
Tanggal Penetapan05 Februari 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyerahan sebagian urusan pemerintah daerah kepada desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Urusan pemerintahan daerah yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang, antara lain:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Lingkungan Hidup
  4. Pekerjaan Umum
  5. Penataan Ruang
  6. Perencanaan Pembangunan
  7. Perumahan
  8. Kepemudaan dan Olahraga
  9. Penanaman Modal
  10. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  11. Kependudukan dan Catatan Sipil
  12. Ketenagakerjaan
  13. Ketahanan Pangan
  14. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  15. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
  16. Perhubungan
  17. Komunikasi dan Informatika
  18. Pertanahan
  19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
  20. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
  21. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  22. Sosial
  23. Kebudayaan
  24. Statistik
  25. Kearsipan
  26. Perpustakaan
  27. Perikanan
  28. Pertanian
  29. Kehutanan
  30. Energi dan Sumber Daya Mineral
  31. Pariwisata
  32. Industri
  33. Perdagangan
  34. Ketransmigrasian

Penyerahan urusan ini dilakukan melalui tahapan pengkajian oleh Pemerintah Desa bersama BPD, penetapan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan BPD, dan pengkajian serta evaluasi oleh Bupati. Pelaksanaan urusan yang diserahkan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah juga dapat menambah atau menarik urusan yang telah diserahkan, dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)