Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asmat 60/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 60 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2021Tanggal Penetapan:2 Juli 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat
LokasiPemerintah Kabupaten Asmat
Tanggal Berlaku03 Juli 2021
Tanggal Penetapan02 Juli 2021
Tempat PenetapanAgats

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Asmat Nomor 60 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Kabupaten Asmat ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan panduan teknis dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Asmat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19 yang telah menjadi bencana nasional non-alam, termasuk di Kabupaten Asmat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Asmat dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan COVID-19.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk:

  1. Edukasi, Himbauan, dan Promosi Kesehatan: Seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
  2. Informasi Grafik COVID-19: Informasi mengenai kasus COVID-19 dikeluarkan satu pintu oleh Dinas Kesehatan Asmat.
  3. Vaksinasi: Seluruh pimpinan OPD bertanggung jawab memastikan bahwa semua pegawai telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
  4. Klasifikasi Kasus dan Gejala: Kasus COVID-19 diklasifikasikan menjadi kasus konfirmasi, kasus probable, kasus suspek, dan bukan COVID-19.
  5. Kontak Erat dan Pelacakan Kasus: Mengatur definisi kontak erat dan prosedur pelacakan kasus.
  6. Penemuan Kasus dan Isolasi: Mengatur prosedur penemuan kasus, syarat isolasi mandiri, dan isolasi terpusat.
  7. Penatalaksanaan Jenazah: Mengatur ketentuan dan prosedur pemulasaran jenazah kasus COVID-19.
  8. Perlindungan Keselamatan Petugas: Aparat Kepolisian dan TNI bertanggung jawab menjaga keamanan di lingkungan tempat perawatan serta melindungi dan menjaga petugas kesehatan.

(-)

(-)