Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku06 November 2008
Tanggal Penetapan06 November 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 71); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 79);

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban penyusunan pertanggungjawaban setelah berakhirnya tahun anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan laporan yang komprehensif mengenai realisasi APBD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Laporan Realisasi Anggaran:** Menyajikan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah, termasuk surplus atau defisit, serta pembiayaan daerah. 2. **Neraca:** Menyajikan posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran, meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas dana. 3. **Laporan Arus Kas:** Menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. 4. **Catatan Atas Laporan Keuangan:** Memberikan penjelasan naratif dan kuantitatif atas laporan keuangan.

(-)

(-)