Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri (PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda)). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengoptimalkan peran perbankan dalam perekonomian daerah. PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, serta membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program hibah, bantuan sosial, subsidi, penerimaan pajak daerah, dan pelayanan umum perbankan. Modal dasar PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99% oleh Pemerintah Daerah dan 1% oleh BUMD. Organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Pengelolaan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) harus melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.