Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2024 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:14 Agustus 2024
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan14 Agustus 2024
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 183).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonogiri (PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda)). Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengoptimalkan peran perbankan dalam perekonomian daerah. PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, serta membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program hibah, bantuan sosial, subsidi, penerimaan pajak daerah, dan pelayanan umum perbankan. Modal dasar PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99% oleh Pemerintah Daerah dan 1% oleh BUMD. Organ PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Pengelolaan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) harus melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik, dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

1. Proses penyesuaian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) menjadi PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan. 2. Selama proses penyesuaian belum selesai, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selama proses penyesuaian belum selesai, Dewan Komisaris, Direksi, dan pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang saat ini telah diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsinya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 5. Segala tindakan hukum Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) selama proses pendirian PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 6. Segala hak dan kewajiban Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Seluruh kekayaan/aset Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 8. Pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Giri Suka Dana Wonogiri (Perseroda) yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.