Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 29 Tahun 2024 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 29/2024 · Perwali Kota Bontang No. 29 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN KENDALI MUTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Peraturan ini menetapkan pedoman kendali mutu bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk memastikan pembinaan dan pengawasan (Binwas) berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan standar pengawasan, meningkatkan kualitas integritas pengendali mutu, serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup penyusunan rencana strategis, pengendalian mutu perencanaan Binwas, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan Binwas, pelaporan, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan tata usaha dan sumber daya manusia. APIP diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan dan rencana tahunan berbasis risiko, serta melakukan koordinasi dengan objek pengawasan melalui mekanisme entry meeting dan exit meeting. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pendokumentasian kertas kerja, reviu berjenjang, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh tahapan pengawasan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

1. Pengendalian Mutu Binwas APIP yang sedang dilaksanakan tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sampai dengan diselesaikannya Binwas.

(-)