Peraturan ini menetapkan pedoman kendali mutu bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk memastikan pembinaan dan pengawasan (Binwas) berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan standar pengawasan, meningkatkan kualitas integritas pengendali mutu, serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup penyusunan rencana strategis, pengendalian mutu perencanaan Binwas, penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan Binwas, pelaporan, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan tata usaha dan sumber daya manusia. APIP diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan dan rencana tahunan berbasis risiko, serta melakukan koordinasi dengan objek pengawasan melalui mekanisme entry meeting dan exit meeting. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pendokumentasian kertas kerja, reviu berjenjang, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh tahapan pengawasan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.