Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2024 tentang Permberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 50/2024 · Permenperin No. 50 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 50 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPermberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal Polietilena (PE) Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7276:2020 secara wajib untuk tangki air silinder vertikal yang berbahan baku polietilena (PE) yang diproduksi melalui proses cetak putar (rotational moulding) dan cetak tiup (blow moulding). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini berlaku bagi produsen dalam negeri dan importir yang memasarkan tangki air silinder vertikal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian untuk produk yang memiliki standar teknis tersendiri, digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai contoh untuk riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan tangki air silinder vertikal wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki merek sendiri, peralatan produksi, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Tangki air yang memenuhi SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tangki Air Silinder Vertikal yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal Polietilena (PE) Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Tangki Air Silinder Vertikal yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik Tangki Air Plastik Silinder Vertikal Polietilena (PE) Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.