Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7276:2020 secara wajib untuk tangki air silinder vertikal yang berbahan baku polietilena (PE) yang diproduksi melalui proses cetak putar (rotational moulding) dan cetak tiup (blow moulding). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan ini berlaku bagi produsen dalam negeri dan importir yang memasarkan tangki air silinder vertikal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian untuk produk yang memiliki standar teknis tersendiri, digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai contoh untuk riset dan pengembangan produk dengan jumlah terbatas. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan tangki air silinder vertikal wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki merek sendiri, peralatan produksi, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Tangki air yang memenuhi SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.