Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 27/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan reklame sebagai pajak daerah kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame oleh pemerintah, reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, dan nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan tempat usaha.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Peraturan ini juga mengatur masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang (saat penyelenggaraan reklame), tata cara perhitungan dan penetapan pajak (berdasarkan SKPD), tata cara pembayaran (di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk), serta tata cara penagihan pajak (melalui surat teguran dan surat paksa).

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi.

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak setelah menerima keputusan keberatan.

Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan (5 tahun), insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak mengenai pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.