Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 7/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi transfer dari Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan dan lainnya) serta transfer dari Pemerintah Provinsi.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja aset tetap lainnya. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan daerah (penggunaan SILPA dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah) dan pengeluaran daerah (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pemberian pinjaman daerah).

LRA ini memberikan gambaran realisasi anggaran dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta menunjukkan surplus/defisit dan SILPA pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)