Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 42/2016 · PP No. 42 Tahun 2016 · PP Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 dan akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)