Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2004Tanggal Penetapan:10 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku10 Maret 2004
Tanggal Penetapan10 Maret 2004
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 06 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian perhitungan selisih lebih realisasi pendapatan daerah terhadap realisasi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2003, mengingat Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 dalam APBD Tahun Anggaran 2004 masih berupa perkiraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 351.073.787.346,75 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 328.346.462.869,00 (dengan rincian Belanja Rutin Rp. 220.466.653.013,00 dan Belanja Pembangunan Rp. 107.879.809.856,00), sehingga menghasilkan Sisa Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 22.727.324.477,75. Selain itu, diatur pula jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Tahun Anggaran 2003, masing-masing sebesar Rp. 13.922.443.388,00, dengan sisa UKP berlebih/berkurang Rp. -.

Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

(-)

(-)