Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Suparto Sebagai Pembantu Pribadi Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1966 · Keppres No. 185 Tahun 1966 · Keppres Nomor 185 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1966Tanggal Penetapan:23 Agustus 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Letnan Kolonel Suparto Sebagai Pembantu Pribadi Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1966
Tanggal Penetapan23 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Letnan Kolonel Suparto sebagai Pembantu Pribadi Presiden. Pengangkatan ini dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diterima langsung dari Presiden, yang tidak termasuk dalam bidang tugas petugas lain di lingkungan Istana. Letnan Kolonel Suparto dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk posisi ini. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan salinannya disampaikan kepada Presidium Kabinet, para Menteri, dan para Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi.

(-)

(-)