Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran

Juga dikenal sebagai: PP 51/2015 · PP No. 51 Tahun 2015 · PP Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Padjadjaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0436/0/1992 tentang Statuta Universitas Padjadjaran

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Unpad agar dapat bersaing secara regional dan global. Unpad diberikan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Kebijakan ini mencakup identitas Unpad, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, kerja sama, sistem penjaminan mutu internal, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan. Unpad diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui kebijakan ini.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua organ dan pejabat pengelola Unpad yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unpad tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. 5. Perjanjian yang telah dilakukan oleh Unpad dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

(-)