Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1953 · Keppres No. 39 Tahun 1953 · Keppres Nomor 39 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 1953
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1953 ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas insiden pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Maret 1951 di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, di mana sejumlah uang sebesar Rp.5671,095 hilang. Uang tersebut terdiri dari penerimaan Nikah, Talak, dan Rujuk sebesar Rp.2783,50 dan uang yang harus dipertanggungjawabkan (g.t.g.r.) sebesar Rp.2887,595. Keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari perhitungan bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, dengan pertimbangan bahwa kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kelupaan bendaharawan yang bersangkutan.

(-)

(-)