Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.12/2012 · Perka BMKG No. KEP.12 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Inspektur Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.02/KP.102/IPT/BMG-2006 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman teknis untuk evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan BMKG. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP, menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II, serta memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas. - **Ketentuan Substansial:** Peraturan ini mengatur pedoman teknis evaluasi LAKIP yang disusun oleh unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II. Pelaksanaan evaluasi LAKIP harus sesuai dengan pedoman teknis yang tercantum dalam Lampiran I dan contoh format kriteria evaluasi AKIP dalam Lampiran II. Pedoman teknis ini memberikan panduan bagi evaluator terkait tujuan evaluasi, ruang lingkup, strategi, metodologi, langkah-langkah kerja, penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi.

(-)

(-)