Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 4/2011 · Perda Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2011Tanggal Penetapan:5 Juli 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku05 Juli 2011
Tanggal Penetapan05 Juli 2011
Tempat PenetapanSentani

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah.
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  8. Melaksanakan kewajiban lain di bidang penanggulangan bencana.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (unsur Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli, LSM), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD sehari-hari, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kepala Pelaksana adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sekretariat dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.

(-)

(-)