di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 4/2011 · Perda Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (unsur Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli, LSM), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD sehari-hari, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.
Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Kepala Pelaksana adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sekretariat dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.