Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp605.314.638.183,64, sementara belanja daerah sebesar Rp607.064.912.961,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp1.750.274.777,36. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp10.746.689.591,38, dengan penerimaan sebesar Rp12.116.356.259,38 dan pengeluaran sebesar Rp1.369.666.668,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah Rp8.996.414.814,02. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.046.209.507.866,14, jumlah kewajiban sebesar Rp22.790.330.240,55, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.023.419.177.625,59. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp8.996.414.814,02. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp9.876.699.354,83. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan rincian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.