Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2019Tanggal Penetapan:7 Desember 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku07 Desember 2019
Tanggal Penetapan07 Desember 2019
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan. Kewenangan tersebut meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor daerah, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader daerah, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional, menetapkan rencana strategis pembangunan kepemudaan, menyusun rencana kerja pemerintah daerah, mengkoordinasikan program pembangunan kepemudaan, melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, serta melakukan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan. Tanggung jawab pemuda meliputi menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya daerah dan nasional, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah dan nasional, serta meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan program kepemudaan.

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Penyadaran berupa gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan diselenggarakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan terdiri atas pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kegiatan paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tidak mendapat fasilitas pembinaan.