Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan ini menetapkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Organisasi Notaris memiliki kewajiban menjalankan tata kelola organisasi secara profesional, menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan AD/ART, menyusun laporan kinerja tahunan, menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, dan memberikan dokumen yang diperlukan dalam pengawasan. Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain setelah memperoleh persetujuan Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, meliputi tata kelola, pelayanan, kinerja, dan sumber daya manusia organisasi notaris. Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan, diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, dan Menteri dapat memfasilitasi mediasi jika diperlukan. Menteri dapat menetapkan pengurus organisasi notaris dalam keadaan tertentu.