Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkum 24/2025 · Permenkum No. 24 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2025Tanggal Penetapan:12 Juni 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPenetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku16 Juni 2025
Tanggal Penetapan12 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan ini menetapkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Organisasi Notaris memiliki kewajiban menjalankan tata kelola organisasi secara profesional, menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan AD/ART, menyusun laporan kinerja tahunan, menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, dan memberikan dokumen yang diperlukan dalam pengawasan. Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain setelah memperoleh persetujuan Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, meliputi tata kelola, pelayanan, kinerja, dan sumber daya manusia organisasi notaris. Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan, diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, dan Menteri dapat memfasilitasi mediasi jika diperlukan. Menteri dapat menetapkan pengurus organisasi notaris dalam keadaan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Organisasi Notaris dikenakan sanksi administratif berupa: a. surat peringatan tertulis pertama; b. surat peringatan tertulis terakhir; atau c. pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris.