Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku21 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2010 Nomor 120)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 479.469.885.366,78 dan belanja daerah sebesar Rp 426.261.017.213,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 53.208.868.153,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 99.924.871.996,67 dan pengeluaran sebesar Rp 10.498.143.100,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 89.426.728.896,67. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 142.635.597.050,45. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.084.677.657.922,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.684.319.250,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.082.993.338.672,98. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas di Kas Daerah akhir 31 Desember 2011 sebesar Rp. 142.321.539.657,45. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah akan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)