di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kuningan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 28/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Perubahan meliputi beberapa aspek penting dalam pengelolaan LPPL. Pertama, komposisi Dewan Pengawas diubah dengan menambahkan unsur dari pemerintah daerah yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. Dewan Pengawas juga diberikan honorarium yang besaran nya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Kedua, tugas Dewan Direksi diperjelas, termasuk kewajiban menyusun rencana induk yang memuat evaluasi, posisi LPPL, asumsi jangka panjang, serta penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. Rencana induk ini harus diajukan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui dan kemudian disampaikan kepada Bupati.
Ketiga, terdapat penambahan pasal yang melarang anggota dan/atau ketua Dewan Pengawas serta Dewan Direksi menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang menjadi tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun akan diberhentikan sementara.
Keempat, diatur mengenai status kepegawaian LPPL yang terdiri dari PNS yang diperbantukan dan non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Pembiayaan LPPL berasal dari APBD, siaran iklan, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dari sumber-sumber ini dikelola secara transparan sebagai penerimaan daerah.
Kelima, LPPL diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah (5 tahunan) dan Tahunan, yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dan dilaporkan kepada Bupati. LPPL juga wajib memberikan laporan tahunan kepada Bupati dengan tembusan DPRD, yang memuat pelaksanaan rencana kerja, permasalahan, dan perhitungan tahunan.