Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1984

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1984 · Inpres No. 3 Tahun 1984 · Inpres Nomor 3 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1984Tanggal Penetapan:31 Januari 1984
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPembiayaan dan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1984
Tanggal Penetapan31 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1968 tentang Penyerahan Dana Pembiayaan Pengadaan Beras Kebutuhan Tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1968 dianggap tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk memperlancar tata laksana pembiayaan pengelolaan komoditi Pemerintah yang ditugaskan kepada Badan Urusan Logistik.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Urusan Logistik. Menteri Keuangan bertanggung jawab menjamin kredit untuk pembiayaan pengelolaan komoditi. Gubernur Bank Indonesia menyediakan kredit dan dapat melimpahkan wewenang pemberian kredit kepada bank milik Pemerintah lainnya. Kepala Badan Urusan Logistik bertanggung jawab atas pengelolaan komoditi dan penggunaan dana, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan. Ketiga pejabat ini juga bertugas memberikan petunjuk pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)