Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas dan efisien untuk pengelolaan anggaran transfer ke daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis anggaran transfer ke daerah, yang terdiri dari Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Peraturan ini juga menetapkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan mengatur kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kewenangan ini meliputi penyusunan DIPA, penerbitan SKP-RTD, penetapan pejabat penerbit SPP dan SPM, serta penyusunan laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur dokumen pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, termasuk DIPA dan SKP-RTD, serta tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk berbagai jenis dana seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Selain itu, diatur pula mengenai Rekening Kas Umum Daerah dan penatausahaan serta pertanggungjawaban transfer ke daerah.