Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.07/2010 · PMK No. 126/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2010Tanggal Penetapan:12 Juli 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2010
Tanggal Penetapan12 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010, kecuali ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 26 dinyatakan tetap berlaku hingga akhir tahun 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah, menggantikan peraturan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas dan efisien untuk pengelolaan anggaran transfer ke daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis anggaran transfer ke daerah, yang terdiri dari Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Peraturan ini juga menetapkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN dan mengatur kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kewenangan ini meliputi penyusunan DIPA, penerbitan SKP-RTD, penetapan pejabat penerbit SPP dan SPM, serta penyusunan laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur dokumen pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, termasuk DIPA dan SKP-RTD, serta tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk berbagai jenis dana seperti Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Selain itu, diatur pula mengenai Rekening Kas Umum Daerah dan penatausahaan serta pertanggungjawaban transfer ke daerah.

1. Sebelum pemerintah daerah membuka rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), penyaluran Transfer ke Daerah dilakukan ke rekening milik pemerintah daerah yang sebelumnya digunakan untuk menampung penerimaan transfer Dana Perimbangan atau Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. 2. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Januari 2011 Gubernur tidak menyampaikan data realisasi DBH PBB Bagian Daerah, DBH BPHTB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah tahun anggaran 2010, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan berdasarkan data realisasi dari SAKUN yang disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 3. Sisa DAK tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 yang belum digunakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan DAK pada bidang yang sama sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. 4. Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. 5. Dalam hal sisa DAK tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 telah digunakan pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. 6. Pemerintah daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 7. Ketentuan mengenai penyaluran: * DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 15; * DBH SDA sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan * Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dana Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam serta Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1), berlaku mulai Tahun Anggaran 2011.

(-)