Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.229.965.797.217,84 dan belanja daerah sebesar Rp2.907.590.320.776,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(677.624.523.558,71). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp935.696.004.130,80 dan pengeluaran sebesar Rp30.180.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp905.516.004.130,80. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.