Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan minuman beralkohol, mengingat konsumsi minuman beralkohol dapat mempengaruhi kesehatan, ekonomi, dan memicu permasalahan hukum.

Peraturan ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol oleh perusahaan maupun individu, termasuk produksi minuman beralkohol racikan/oplosan dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami. Konsumsi minuman beralkohol juga dilarang, kecuali untuk kepentingan kesehatan, acara adat, dan keagamaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bupati melakukan pengawasan terhadap larangan ini dan membentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, instansi vertikal, akademisi, pengurus lembaga adat, pengurus lembaga keagamaan, dan masyarakat. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.

1. Setiap orang dan/atau perusahaan yang memproduksi, mengedarkan, menjual dan memiliki minuman beralkohol harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).