di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan minuman beralkohol, mengingat konsumsi minuman beralkohol dapat mempengaruhi kesehatan, ekonomi, dan memicu permasalahan hukum.
Peraturan ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol oleh perusahaan maupun individu, termasuk produksi minuman beralkohol racikan/oplosan dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami. Konsumsi minuman beralkohol juga dilarang, kecuali untuk kepentingan kesehatan, acara adat, dan keagamaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bupati melakukan pengawasan terhadap larangan ini dan membentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, instansi vertikal, akademisi, pengurus lembaga adat, pengurus lembaga keagamaan, dan masyarakat. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.