di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan
Juga dikenal sebagai: UUDrt 18/1957 · UUDrt No. 18 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 18 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk mendirikan Bank Tani dan Nelayan guna mendukung pembangunan negara dan kemajuan bangsa Indonesia di bidang pertanian dalam arti luas. Tujuannya adalah untuk membantu petani, buruh tani, dan nelayan dalam meningkatkan produksi dan pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, serta melepaskan mereka dari jeratan rentenir.
Ketentuan Substansial: Bank Tani dan Nelayan didirikan sebagai perseroan terbatas dengan modal awal sebesar Rp. 100.000.000,-. Sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan rencana untuk dialihkan kepada koperasi dan badan hukum serupa. Bank ini memiliki hak istimewa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat. Perkreditan disalurkan melalui badan perkreditan lokal yang bersifat otonom, dan bank ini juga dapat menerima simpanan giro dan deposito serta mengelola surat berharga.