Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 18/1957 · UUDrt No. 18 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 18 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:10 Agustus 1957
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaBank Tani dan Nelayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan10 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk mendirikan Bank Tani dan Nelayan guna mendukung pembangunan negara dan kemajuan bangsa Indonesia di bidang pertanian dalam arti luas. Tujuannya adalah untuk membantu petani, buruh tani, dan nelayan dalam meningkatkan produksi dan pengolahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, serta melepaskan mereka dari jeratan rentenir.

Ketentuan Substansial: Bank Tani dan Nelayan didirikan sebagai perseroan terbatas dengan modal awal sebesar Rp. 100.000.000,-. Sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan rencana untuk dialihkan kepada koperasi dan badan hukum serupa. Bank ini memiliki hak istimewa untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan hukum adat. Perkreditan disalurkan melalui badan perkreditan lokal yang bersifat otonom, dan bank ini juga dapat menerima simpanan giro dan deposito serta mengelola surat berharga.

1. Dengan berdirinya Bank Tani dan Nelayan, semua pemberian kredit untuk Tani dan Nelayan yang sebelumnya dijalankan oleh Yayasan-yayasan Perkreditan Pemerintah akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan.

(-)