di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 315 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Pastor Drs. W. Siliekken Cs. (6 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 315/1961 · Keppres No. 315 Tahun 1961 · Keppres Nomor 315 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 315 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan enam orang pastor dan frater asal Belanda. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka layak untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini mengatur bahwa keenam orang tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya. Keputusan ini juga memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman serta mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.