Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 13/2024 · Permenkumham No. 13 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata kerja Gugus Tugas Nasional dan Daerah dalam pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM) dan Gugus Tugas Daerah (GTD BHAM) bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah. GTN BHAM diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan GTD BHAM diketuai oleh Gubernur. Kedua gugus tugas ini dapat membentuk kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Sekretariat GTN BHAM dan GTD BHAM dibentuk untuk memberikan dukungan administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme kerja, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM.

(-)

(-)