Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK 07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK 07/2010 Tahun 2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) 2010-2014

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK 07/2010 · PMK No. 95/PMK 07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) 2010-2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Maret 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Hal ini dilakukan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan nasional yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJMN 2010-2014. Keselarasan ini diwujudkan dalam strategi, kebijakan umum, dan program pembangunan yang selaras dengan prioritas nasional. Bagi daerah yang telah menetapkan RPJMD sebelum RPJMN 2010-2014, penyelarasan dilakukan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mulai tahun 2011. Proses penyelarasan dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Gubernur, bupati, dan walikota bertanggung jawab untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber pendanaan agar belanja daerah dapat mendanai penyelarasan program pembangunan daerah.

(-)

(-)