di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Juga dikenal sebagai: PP 63/2013 · PP No. 63 Tahun 2013 · PP Nomor 63 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan pendekatan wilayah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin melalui kebijakan terpadu dan berkelanjutan yang melibatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta partisipasi masyarakat dalam penanganan fakir miskin. Ruang lingkup kebijakan meliputi wilayah perdesaan, perkotaan, pesisir, pulau-pulau kecil, wilayah tertinggal/terpencil, dan perbatasan antarnegara. Kebijakan ini mengatur penyediaan sumber mata pencaharian, bantuan permodalan, akses pemasaran, penguatan kelembagaan, dan peningkatan sarana prasarana. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kearifan lokal dalam pelaksanaan program-program tersebut.