Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengendalian Mutu dan Perlindungan Keaslian Tembakau Madura. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Budidaya dan Kemitraan Usaha Tani Tembakau.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, membudidayakan, dan melindungi Tembakau Madura sebagai komoditas unggulan daerah, serta menciptakan keteraturan dalam tata niaga untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang, dan pendapatan daerah. Kebijakan ini mengatur tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura, mencakup aspek perizinan pembelian dan Tanda Daftar Gudang, yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Petani, penjual, dan bandul memiliki hak untuk menjual tembakau kepada siapa pun, sementara pembeli berhak membeli dari siapa pun, dengan kewajiban menjaga kualitas dan keaslian tembakau serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, harga, penerimaan barang, pengambilan contoh, potongan berat kemasan, penimbangan, dan pembayaran dalam transaksi tembakau. Budidaya tembakau harus sesuai dengan kaidah yang mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani, dengan kewajiban pengusaha untuk bermitra dengan Kelompok Tani melalui Nota Kesepakatan. Pengendalian dan perlindungan mutu serta keaslian tembakau dilakukan dengan mengendalikan masuknya tembakau luar Madura dan melarang pencampuran tembakau Madura dengan tembakau luar Madura. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjaga pelaksanaan peraturan ini secara efektif, serta mendorong pemberdayaan petani dan kelompok tani. Terdapat larangan memperjualbelikan tembakau campuran atau tembakau dari luar Madura pada musim panen, kecuali untuk konsumsi sehari-hari dalam jumlah kecil. Perselisihan dalam pelaksanaan kemitraan diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau melalui Pengadilan Negeri Pamekasan.

(-)

1. Setiap orang atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administratif. 2. Bupati memberikan peringatan tertulis kepada Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). 3. Jika Pengusaha tidak memenuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Bupati berwenang menghentikan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan rekomendasi KUT. 4. Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (3) atau Pasal 31 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).