Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Menteri Dalam Negeri Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Dari PT. Peksin

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1966 · Keppres No. 88 Tahun 1966 · Keppres Nomor 88 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1966Tanggal Penetapan:26 April 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Menteri Dalam Negeri Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Dari PT. Peksin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1966
Tanggal Penetapan26 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1966 tentang penundjukan pengurus dan pengawas dari P.T. Peksin.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Badan Pengawas Tertinggi dari P.T. Peksin, yang merupakan alat negara vital dalam menangani masalah ekonomi Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran ketentuan dan kegiatan P.T. Peksin beserta bagian-bagiannya di seluruh Indonesia. Keputusan ini mengangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi dari P.T. Peksin, yang menunjukkan adanya perubahan dalam pembagian kewenangan dan struktur pengawasan di dalam perusahaan tersebut.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 27 Maret 1966.

(-)