Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 43/2025 · Perwali Kota Kendari No. 43 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:15 Desember 2025
KebudayaanPendidikanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku15 Desember 2025
Tanggal Penetapan15 Desember 2025
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 50).

Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2025. Secara substansial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari diklasifikasikan sebagai Dinas Tipe A yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal) serta bidang kebudayaan. Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Bidang Kebudayaan, Satuan Pendidikan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur rincian fungsi dan tugas masing-masing unit kerja, mulai dari tingkat Sekretariat hingga Seksi, serta menetapkan ketentuan mengenai tata kerja, koordinasi, dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Dinas.

(-)

(-)