Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 4/2022 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2022Tanggal Penetapan:28 Juni 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku29 Juni 2022
Tanggal Penetapan28 Juni 2022
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan masyarakat Kota Cirebon, termasuk pembangunan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pembangunan ketahanan keluarga jangka panjang (20 tahun) dan jangka menengah (5 tahun) yang ditujukan untuk mewujudkan keluarga berkualitas dengan landasan legalitas, keutuhan keluarga, kemitraan gender, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, sosial budaya, dan agama. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai-nilai keagamaan, kearifan lokal, landasan legalitas, keutuhan keluarga, serta peningkatan ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya keluarga.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran serta dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai wali anak dan pengampuan, pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D), koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan, pembiayaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

(-)