Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 2/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2006
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perkembangan pesat penyelenggaraan hiburan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah, yang memerlukan penataan dan pembinaan untuk menjaga ketertiban serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan hiburan dikenakan pajak. Obyek pajak meliputi semua jenis penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, karaoke, permainan biliar, permainan ketangkasan, dan permainan olahraga. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan atau yang menyelenggarakan hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan atau menyewakan tempat hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan atau jumlah pembayaran sewa tempat hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 35%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, serta kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak terutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta melakukan penagihan pajak. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan penghapusan sanksi administrasi, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding.

Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).