Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 02/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Pembentukan OPD ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. OPD yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan lainnya. Lembaga Lain yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing OPD tersebut, termasuk kedudukan, tugas, fungsi sekretariat, bidang, seksi, dan subbagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan Staf Ahli Bupati.

1. Penyesuaian dan persiapan menjelang dilaksanakannya Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru yang meliputi penataan sarana dan prasarana satuan Kerja Perangkat Daerah, pengisian jabatan serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja SKPD, harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan selesai dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2014.

(-)